Menaggapi kasus Baiq Nuril -Tugas dasar-dasar penulisan
Berniat Untuk Membela Diri Namun Malah Menjadikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE
adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau
teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Source
Baru-baru ini media
digemparkan dengan kasus dari Baiq Nuril yang merekam pembicaraan dengan kepala
sekolah, ia berinisiatif merekam
perbincangannya dengan Muslim yang perbincangan tersebut keluar dari konten
pekerjaan. Muslim membicarakan tentang hubungannya dengan wanita lain yang
statusnya bukan istri sah si Muslim ke Baiq . Hal itu dilakukannya guna karena
ia merasa terganggu dan ingin membuktikan dirinya tak memiliki hubungann apa
apa dengan atasannya itu. Yang menjadi
persoalannya Baiq tidak pernah
melaporkan rekaman itu karena takut pekerjaannya terancam, ia malah ia bicara
kepada Imam Mudawin, rekan kerja Baiq, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu
malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.
Disinilah yang menjadi
bumerang tersendiri bagi Baiq Nuril, karena merekam pembicaraan yang bermaksud
untuk membela diri namum malah
menimbulkan permasalahan baru yang muncul dan menyangkut tentang UU ITE dan juga dengan pencemaran nama baik.
Muslim sendiri pun akhirnya melaporkan Baiq atas tuduhan pencemaran nama baik
hingga kasus ini pun berlanjut ke MA dan dijatuhi vonis bahwa Baiq bersalah
dengan penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta. Mereka memvonis
Baiq bersalah dengan bukti rekaman yang memperkuat bahwa ia bersalah karena
telah melanggar UU ITE
Muslim melaporkan Baiq
ke pihak yang berwajib karena menurutnya itu salah satu pencemaran nama baik
yang akan menjatuhkan Musilim sebagai kepala sekolah dan akan memberikan citra
yang buruk di dunia pendidikan Indonesia. Maka tindakan ini menurut Muslim
adalah tindakan yang paling benar.
Komentar
Posting Komentar