Menaggapi kasus Baiq Nuril -Tugas dasar-dasar penulisan


Berniat Untuk Membela Diri Namun Malah Menjadikan Kasus Pencemaran Nama Baik 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Source

Baru-baru ini media digemparkan dengan kasus dari Baiq Nuril yang merekam pembicaraan dengan kepala sekolah, ia  berinisiatif merekam perbincangannya dengan Muslim yang perbincangan tersebut keluar dari konten pekerjaan. Muslim membicarakan tentang hubungannya dengan wanita lain yang statusnya bukan istri sah si Muslim ke Baiq . Hal itu dilakukannya guna karena ia merasa terganggu dan ingin membuktikan dirinya tak memiliki hubungann apa apa  dengan atasannya itu. Yang menjadi persoalannya  Baiq tidak pernah melaporkan rekaman itu karena takut pekerjaannya terancam, ia malah ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Baiq, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.


Disinilah yang menjadi bumerang tersendiri bagi Baiq Nuril, karena merekam pembicaraan yang bermaksud untuk membela diri namum  malah menimbulkan permasalahan baru yang muncul dan menyangkut tentang  UU ITE dan juga dengan pencemaran nama baik. Muslim sendiri pun akhirnya melaporkan Baiq atas tuduhan pencemaran nama baik hingga kasus ini pun berlanjut ke MA dan dijatuhi vonis bahwa Baiq bersalah dengan penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta. Mereka memvonis Baiq bersalah dengan bukti rekaman yang memperkuat bahwa ia bersalah karena telah melanggar UU ITE
Muslim melaporkan Baiq ke pihak yang berwajib karena menurutnya itu salah satu pencemaran nama baik yang akan menjatuhkan Musilim sebagai kepala sekolah dan akan memberikan citra yang buruk di dunia pendidikan Indonesia. Maka tindakan ini menurut Muslim adalah tindakan yang paling benar.

Komentar

Postingan Populer